News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Tersangka Diamankan Terkait Prostitusi Online via MiChat di Padang, Dua Diantaranya di Bawah Umur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua korban prostitusi online diamankan Polresta Padang di sebuah hotel di Padang, Rabu (15/1/2020)

Sedangkan untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kombes Pol Yulmar Try Himawan juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.

Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Amankan 3 Terduga Pelaku Praktik Prostitusi Online, Begini Peran Masing-masingnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini