Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan tiga orang yang diduga pengeksploitasi seksualitas di bawah umur, Kamis (16/1/2020).
Sampai saat ini ketiganya, masing-masing punya peran tersendiri dari menjemput hingga mengantarkan korban.
"Pelaku berinisial F (35), AP (16), dan AS (16)," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/1/2020).
Dijelaskannya bahwa ada dua pelaku yang masih pelajar dan pelaku tersebut sudah putus sekolah.
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menceritakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di sebuah cafe," sebut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Menurutnya, para terduga pelaku pada saat diamankan serta tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.
Baca: Tinggalkan Rumah, Siswi di Sumbar Dijual Lewat Aplikasi Michat, Polisi Ungkap Prostitusi Online
Baca: Umpankan Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Suami yang Bawa Kabur Barang Berharga Korbanya
Baca: Diduga Tipu Pria Hidung Belang Pakai MiChat, Pasangan Suami Istri di Makassar Ditangkap Polisi
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskannya bahwa untuk peran pelaku F (35) berperan pergi mengantar dan menjemput korban di hotel.
Pelaku AP (16) dan AS (46) imbuhnya mencarikan tamu untuk korban, ia juga mengantar serta menjemput korban ke hotel.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memasukkan foto korban ke dalam aplikasi MiChat, lalu pelaku menawarkan korban melalui aplikasi tersebut," ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Setelah terjadi kesepakatan, lanjutnya di antara pelakunya mengantarkan korban ke hotel yang telah disepakati.
Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com, bahwa Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang.
Dari kasus tersebut, ada tiga pelaku yang diamankan beserta dua orang korban yang ternyata statusnya seorang siswi yang masih di bawah umur.
Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Enggan Komentari Kasus Aktivis Pusaka Sudarto
Baca: Kaleidoskop Artis Tahun 2019, Prostitusi Online di Januari hingga Pernikahan Viral di Akhir Tahun
Baca: Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah