TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Puncak Bogor akhirnya terungkap.
Polisi kini berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial RA (39).
RA diketahui menghabisi R (24), wanita yang merupakan teman kencannya di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Saat itu, R ditemukan tak sadarkan diri di vila Puncak oleh warga pada 31 Desember 2019 lalu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, dalam perjalanan R dinyatakan meninggal dunia.
"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Dua hari setelahnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.