Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terulang, dengan peran aktif orangtua diharapkan lebih waspada dalam mengawasi anak mereka.
"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat, pedofilia yang menghamili anak usia di bawah umur ini menjadi perhatian kita,"
"Ini menjadi contoh bagi kita semua, agar jangan sampai ada tindakan yang meresahkan masyarakat, karena ujung-ujungnya pasti kami tindak," tegasnya.
Diamankan Polisi
S (41) diamankan pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.
Ia diamankan usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, M (15), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri, hingga korban hamil empat bulan.
Namun, aksi tersebut kerap dibarengi dengan kekerasan, apabila korban menolak ajakan dari pelaku dalam melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut dilakukan olehnya beberapa kali di rumah korban.
Mengaku Khilaf saat Korban Sendirian di rumah
Saat kejadian, keadaan rumah cukup mendukung lantaran orangtua korban sedang tidak berada di rumah, sehingga S dapat dengan leluasa dalam melampiaskan nafsunya.
"Saya khilaf Pak, setelah kami sama-sama lihat acara televisi. Empat kali itu saja saya melakukannya," ucap S saat ditanya Kapolres Lamongan dihadapan awak media.
S juga mengelak, jika apa yang dilakukan olehnya merupakan tindakan kekerasan.
Karena ia mengatakan, sempat membelikan korban bakso dan nasi goreng selepas berbuat.
"Suka sama suka, Pak," kata pelaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbekal Bakso dan Nasi Goreng, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil", https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/18505521/berbekal-bakso-dan-nasi-goreng-pria-ini-setubuhi-gadis-di-bawah-umur-hingga?page=2.