TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru dari pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terkuak.
Fakta baru tersebut terungkap setelah dilakukan proses rekontruksi tahap II pada Kamis (16/1/2020).
Melansir dari TribunMedan.com, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar menyebut, tersangka yang merupakan istri korban, Zuraida Hanum sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah sang suami.
"Hal ini terjadi karena rencana pembunuhan awal tidak berjalan sesuai skenario awal," ujar Martuani.
Sementara dua tersangka pembunuh bayaran yang membekap korban Jamaluddin hingga tewas adalah Reza Fahlevi (29) dan Jeffry Pratama (42).
Dalam rekontruksi tahap II kasus pembunuhan hakim PN dilakukan di dua lokasi.
Yakni di Perumahan Graha Johor Medan dan lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Dikutip dari Kompas.com, JP dan RF melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian, korban Jamaluddin hanya mengenakan sebuah sarung.
RF kemudian membekap hidung dan mulut korban dengan kain.
Sementara, JP memegang kedua tangan korban Jamaluddin.
Tak hanya itu, sang istri yang merupakan otak pembunuhan juga turut membantu aksi tersebut.
ZH yang berbaring di samping korban menidih kaki korban agar tidak bergerak.
Hal tersebut dilakukan sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah dipastikan korban tidak bernafas, ZH lantas memasangkan korban dengan pakaian olahraga berwarna hijau dan juga jam tangan.
Dikutip dari Kompas.com, Martuani menyebut para tersangka pembubuhan hakim Jamaluddin, sempat berdebat di kamar setelah melakukan eksekusi.
Perdebatan tersebut terjadi lantaran tidak sesuai dengan rencana awal.
Pasalnya pada skenario awal, pelaku ingin membuat korban seolah-olah meninggal karena serangan jantung.
"Rangkaian ini berakhir pada pukul 04.00 WIB tanggal 29 November 2019."
"Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal."
"karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung," terang Martuani.
Namun, para tersangka justru terkejut saat mereka mendapati lebam-lebam merah pada wajah korban.
hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya, lantaran kuatnya saat membekap korban.
"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," ujarnya.
Setelah berdebat, akhirnya para pelaku menyepakati untuk membuang jenazah korban.
Saat itu, istri korban bersikeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.
Diberitakan sebelumnya, korban hakim Jamaluddin ditemukan tewas di jurang area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku dan terlentang di jok mobil nomor dua dengan kondisi tak bernyawa.
Kemudian, jasad Jamaluddin diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/1/2019).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro) (TribunMedan.com)