News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Wanita di Vila Puncak Berawal dari Ketersinggungan Pelaku Saat Berhubungan Badan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan wanita yang tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan wanita yang tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Wanita tersebut berinisial R (24) ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 lalu.

"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).

Baca: Zuraida Hanum Jemput 2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Sebelum Suaminya Itu Dieksekusi di Rumah

Baca: Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati

Joni menjelaskan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial RA (39) di kawasan Bandung dua hari kemudian.

Motif pembunuhan ini rupanya pelaku tersinggung dengan ucapan wanita tersebut saat melakukan hubungan badan di sebuah vila di kawasan Puncak tersebut.

Keduanya melakukan kegiatan prostitusi. Mereka sudah saling kenal dan kegiatan prostitusi itu sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Baca: Kesaksian Pria yang Bunuh Pacarnya di Balikpapan, Cemburu Korban Dinikah Siri Ayah Kandung Tersangka

Baca: Kisah Cinta Segitiga Janda Berakhir Tragis, Dia Tewas Dibunuh Anak dari Suami Sirinya

"Karena mengalami kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," kata Joni.

Pelaku, kata Joni, dikenakan tindak pidana 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Vila Puncak, Pelaku Ditangkap di Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini