Imam Royani kepada makelar mengaku sebagai pemilik gabah, sedangkan kepada sopir mengaku sebagai Indra putra dari H Supri, nama samaran Fildan.
Imam Royani dengan tipu muslihat bisa meyakinkan si sopir, sehingga sopir truk tidak mengetahui telah terjadi kesepakatan antara Imam Royani dan makelar.
Para sopir hanya mengikuti permintaan Imam Royani ketika menyuruh mereka membawa gabah tersebut ke dua tempat berbeda.
Makelar mengarahkan Imam Royani ke pembeli atas nama Supriyanto sebanyak satu truk.
Kemudian terjadi pembayaran dan gabah dari satu mobil truk diturunkan.
Selanjutnya satu truk gabah lainnya dibawa ke pembeli Jono di Pekon Kresnomulyo juga terjadi pembayaran.
Gabah yang dijual tersebut belum terbayar penuh.
"Dari total nilai Rp 87 juta, baru terbayarkan Rp 50 juta," jelas Basuki Ismanto.
Ironisnya usai terjadi transaksi tersebut, kata Basuki Ismanto, Imam Royani diam-diam pergi dan kabur bersama tiga rekannya yang membawa mobil pikup L300.
"Imam Royani kabur dengan uang Rp 50 juta tersebut," ucap Basuki Ismanto.
Kedua sopir korban yang menunggu akhirnya tersadar menjadi korban penipuan.
Kemudian melapor kepada korban sehingga melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pringsewu Kota
Ungkap Kasus Penipuan
Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengungkap komplotan penipuan yang diotaki oleh sorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.
Napi tersebut yakni Fildan Fora Adijaya, adalah warga Pekon Panjirejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.