Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.
"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(TribunJakarta/Wartakotalive/Kompas)