News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tewas (kiri) - Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA berinisial ZA yang membunuh begal untuk membela pacarnya, kini didakwa pasal pembunuhan berencana.

Pelajar ZA yang membunuh begal demi membela pacarnya ini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, ZA membunuh begal setelah harta bendanya dirampas dan pacarnya akan diperkosa.

Insiden tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu di jalan Desa Gondanglegi Kulon, Malang, Jawa Timur.

ZA saat ini didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP, dan UU darurat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terakhir, pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Berikut fakta-fakta pelajar bunuh begal untuk bela pacar di Malang, yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Dibela Hotman Paris

Hotman Paris dan Boy William (Instagram/boywilliam17)

Pengacara kondang Hotman Paris beberapa waktu yang lalu membela pelajar ZA yang membunuh begal untuk melindungi pacarnya di Malang.

Hotman Paris membela pelajar ZA karena mendapat banyak aduan dari masyarakat untuk menanggapi kasus tersebut.

Dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, ia pun menyatakan bahwa masalah yang dialami ZA menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hotman Paris pun bahkan di awal video menyapa Presiden Jokowi hingga pimpinan pengadilan di Malang.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris.

Dirinya pun mengaku sudah ada ribuan orang yang melaporkan kasus ZA ini kepada Hotman Paris.

Hotman Paris pun bahkan mempertanyakan apa alasan kejaksaan mendakwa ZA dengan pasal pembunuhan berencana.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," ungkapnya.

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," katanya.

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan," tandasnya.

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," tambahnya.

Menurut Hotman Paris, kasus yang menimpa pelajar bunuh begal ini menjadi masalah masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," ujarnya.

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," tutup Hotman Paris.

2. Penyebab ZA Terancam Hukuman Berat

Dikutip dari SuryaMalang.com, Pakar Hukum Pidana, Prijo Sujatmiko berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA.

Ia menerangkan, meski ZA masuk dalam kategori di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan."

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

3. Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas

Terkait panasnya kasus ZA, situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang diretas pada Minggu (19/1/2020) kemarin.

Dikutip dari SuryaMalang.com, tampilan laman PN Kepanjen ini menjadi gelap dengan tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.

Di bawah tulisan tersebut, terdapat sebuah kata-kata yang bernada membela ZA, pelajar yang membunuh begal.

Saat tim Tribunnews menelusuri laman PN Kepanjen, situs tersebut tidak dapat dibuka.

Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak PN Kepanjen terkait kasus peretasan ini.

Belum diketahui juga siapa yang bertanggung jawab ata peretasan laman PN Kepanjen.

4. Klarifikasi Kejaksaan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan pasal-pasal yang lainnya.

"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak. Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun," ujar dia.

"Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal. Karena tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karena pasti ada fakta yang meringankan," ujar dia.

Tidak hanya itu, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga memuat hukuman di luar hukuman penjara.

Pada pidana anak, hukuman penjara adalah pilihan terakhir.

Sebelum menentukan pidana penjara masih ada pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana latihan kerja dan pidana pembinaan dalam lembaga.

"Seperti apa hukumannya nanti bisa dilihat saat pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ini dapat ditentukan setelah sidak pemeriksaan saksi berjalan," ujar dia.

(Tribunnews.com/Whiesa, Surya Malang/Sarah Elnyora) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini