TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," kata dia.
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiaayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.
Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: UPDATE Siswa Bunuh Begal di Malang: Reaksi Keluarga Pasca Sidang Putusan, Nasib Telah Ditentukan
Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.
ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tak banyak komentar yang terucap.
ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.