Membela Diri
ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).
Menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu pengadilan.
Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.
Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.
Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: ZA, Siswa yang Didakwa Membunuh Begal Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu ke luar dari ruang sidang.
Ia tidak langsung pulang begitu saja, namun masih menunggu di kursi tunggu Pengadilan Kepanjen hingga acara persidangan usai.
Wartawan TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.
Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).
Dalam perkara ini, ZA didakwa menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa V, pacar ZA.
Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).
Ia menjelaskan V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.