Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.
Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.
Pasal itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana.
“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.
“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.
2. Keluarga Terima Putusan Hakim dan Tak Banding
Atas putusan hakim PN Kepanjeng, keluarga ZA menyatakan menerima putusan tersebut.
Dikutip dari TribunJatim, keluarga berharap ZA kembali beraktivitas dengan normal seperti sediakala.
"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto
Sudarto menambahkan, keluarga menerima keputusan hukum secara legawa dan ikhlas.
Alasan keluarga tidak melakukan banding adalah agar ZA segera menjalani pembinaan.
"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.
Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang pengacara, Bhakti Riza.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza. Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.