TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Seorang jurnalis lingkungan Mongabay.com asal Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson ditahan pihak Imigrasi Palangkaraya hingga dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Palangkaraya, sejak Selasa (21/1/2020).
Imigrasi Palangkaraya, melakukan penahanan terhadap jurnalis asal Amerika tersebut, lantaran diduga selama di Indonesia menyalahi izin tinggal warga negara asing, dan sudah berulang kali melakukan hal yang sama.
Editor pemenang penghargaan internasional itu menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca: Jurnalis Asal Amerika Ini Kaget Dijebloskan Petugas Imigrasi Palangkaraya ke dalam Rutan
Baca: Pasca-Adian Napitupulu Kolaps dalam Pesawat, Staf Pribadi Sebut Ada 4 Diagnosa Sementara
Baca: Adian Napitupulu Jalani Perawatan di RS Doris Sylvanus Palangkaraya
Wartawan media online ini, hingga, Rabu (22/1) masih mendekam di rumah tahanan negara sembari menunggu proses hukum hingga 20 hari kedepan karena kasusnya masih diproses hukum oleh pihak Imigrasi Palangkaraya, untuk selanjutnya maju ke pengadilan.
Teman dekat atau kekasih, Philip Jacobson, yakni, Illya Sumanto, asal Malaysia, saat diwawancarai BPost di kantor advokat yang menangani kasus ini, mengatakan, orangtua Philip telah mengetahui kasus yang dihadapi Philip di Palangkaraya dan mereka berusaha tetap tenang.
“Ya, ibu Philip di United States sudah tahu tentang penahanan dia di sini, tetapi tetap tenang.
Saya juga sama tetap tenang saja, malah kami merasa bangga, dengan apa yang dilakukannya karena tujuannya baik.Karena dia memperjuangkan masyarakat selama di sini,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kota Palangkaraya, Syukran, Rabu (22/1) membenarkan jurnalis asing tersebut, menyalahi izin tinggal, selama berada di Palangkaraya sehingga diproses hukum.
Dia mengatakan, selama melakukan kunjungan di Palangkaraya, warga AS tersebut, tidak mentaati aturan yang berlaku di NKRI.
Visa kunjungan bisnis, tetapi malah dipakai untuk bekerja sebagai jurnalis.
“Ini murni tindak pidana keimigrasian tidak ada motif lain, karena kami hanya menegakkan aturan,” ujarnya.
Ini, kata dia, seperti yang terpantau pihak Imigrasi pada situs Mongabay.com yang tentunya tidak sesuai dengan izin kunjungan bisnis seperti yang tertera pada visa izin tinggal selama di Indonesia.
“Dalam visa tersebut sudah ada penjelasan dilarang bekerja, tapi itu tidak ditaati,” ujarnya.
Terungkap pula, sebelum ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Philip Jacobson, jadi tahanan kota selama sebulan.