TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, laporan kasus Sunda Empire sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam waktu dekat, polisi akan segera menetapkan tersangka kepada petinggi Sunda Empire.
Hendra menyebut, petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
"Untuk tersangka, tunggu pemeriksaan besok. Besok ada pemeriksaan lagi, salah satunya NB," ujar Hendra Suhartiyono, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, anggota Sunda Empire yang akan dijadikan tersangka tersebut akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah meningkatkan status laporan kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Kombes Pol Hendra Suhartiyono .
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jawa Barat sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks.
Lalu, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
Rangga Sasana Ngaku Sunda Empire Tak Salah
Sebelumnya, Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengatakan, sudah menerima penjelasan polisi terkait status hukum pemeriksaan pada organisasinya.
Ia menyebut, Sunda Empire terbukti tidak bersalah atau melanggar aturan hukum.
"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga saat dihubungi TribunJabar.id, Jumat (24/1/2020).
Rangga lalu meminta Presiden Jokowi dan bawahannya tidak mengeluarkan keputusan yang 'sembrono' terkait Sunda Empire.
"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," katanya.
Ia pun membantah telah membuat kegaduhan di masyarakat, dan meminta iuran pada anggotanya.
Rangga menegaskan, tidak ada tindak penipuan seperti Keraton Agung Sejagat.
"Kami membuat gaduh, meresahkan masyarakatnya sebelah mana?"
"Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ungkapnya.
"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," lanjut Rangga.
Kemudian, saat ditanya ihwal sumber dana untuk kegiatan mereka, seperti membiayai seragam khas mereka dan kegiatan lainnya, Rangga berdalih mendapat dana dari lembaga keuangan dunia.
"Itu dari Bank Dunia karena keberadaan kami diakui secara internasional," katanya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman)