Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan."
"Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.
Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.
Pantauan Tribun, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.
Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.
Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra.
Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul RESMI, Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks Jadi Tersangka, Kekaisaran Matahari Runtuh, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/28/resmi-grand-prime-minister-sunda-empire-nasri-banks-jadi-tersangka-kekaisaran-matahari-runtuh.