TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar akhinya menetapkan status tersangka kepada tiga petinggi Sunda Empire, Selasa (28/1/2020).
Polisi menjerat mereka dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana terkait penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.
Berikut fakta tentang penetapan tersangka terhadap petinggi Sunda Empire:
1. Tiga Tersangka: Kaisar hingga Perdana Menteri
Tiga petinggi Sunda Empire yang ditetapkan sebagai tersangka menduduki jabatan sebagai Kaisar, Perdana Menteri dan Sekjen.
Tiga tersangka itu, yakni Nasri Banks yang menjabat sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar dan Ki Ageng Rangga sebagai Sekjen.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJabar.
"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.
Pantauan TribunJabar, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.
Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.
Sementara Rangga dalam perjalanan dibawa ke Mapolda Jabar.
Tiga tokoh tersebut merupakan orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi di Sunda Empire.
2. Alasan Polisi Tetapkan Status Tersangka