"Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain," jelas JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebar foto tanpa busana mantan pacar
Sebelumnya, Rivan Fermiadhi (24), warga Sukarami, Palembang, menyebarkan foto bugil mantan pacarnya yang seorang pegawai Bank Jambi.
Foto itu disebarkannnya dengan membuat akun instagram palsu atas nama mantan pacarnya itu.
Banyak foto yang menampilkan mantan pacarnya saat sedang bugil video call.
Rivan Fermiadhi, warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, nekat sebar foto syur sang mantan menggunakan akun Instagram palsu.
Akibatnya, Rivan harus mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dia diamankan Tim Cyber Polda Jambi di rumahnya sendiri di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (2/10).
Awalnya, Rivan memiliki pacar bernama AF (24) yang juga warga asli Palembang.
Hampir setahun mereka pacaran, mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan.
Hingga saat itu, mereka pernah video call.
Saat itu, posisi pegawai bank di Jambi tersebut dalam keadaan tanpa busana.
Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana.
Ternyata, foto bugil tersebut masih tersimpan di galeri ponsel alias HP Rivan.
Kemudian, mereka langsung pergi ke Jambi untuk bekerja.
Korban juga bekerja di sebuah bank yang ada di Jambi.
Korban tinggal di kawasan Sipin, sementara itu Rivan telah berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke Palembang.
Sementara, kasus kirim foto tanpa busana di Lampung masih dalam proses persidangan.
Suami jual istri
Seorang suami jual istri dengan memasang foto tanpa busana sang istri di media sosial (medsos) Twitter.
Sang suami yang masih berusia 21 tahun tersebut menjual istrinya untuk melakukan seks bersama.
Diketahui, suami jual istri dengan tarif rata-rata Rp 1,5 juta.
Perilaku seks menyimpang suami berinisial NH itu terjadi di Tuban.
Sementara, sang istri berinisial PR masih berusia 20 tahun.
Pr mengaku sudah melayani tamunya di Prigen, Pasuruan.
Pengakuan mereka, sudah terjadi tiga kali transaksi dalam tiga bulan terakhir.
'Jualan' keempat gagal dilaksanakan karena mereka keburu ditangkap polisi.
Hingga penangkapan, PR sudah diorder 3 kali.
Sementara, uang bayaran digunakan untuk bayar utang.
NH ditangkap oleh Direskrimum Polda Jatim.
PR sengaja dijajakan oleh NH kepada pria hidung belang melalui akun Twitter yang dibuat sejak tiga bulan lalu.
"Akunnya ini ya, baru 3 bulan tapi follower-nya banyak," terang Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (3/7/2019) dikutip dari Tribun Jatim.
Unggah foto tanpa busana
NH menjajakan sang istri kepada lelaki hidung belang melalui medsos Twitter.
Untuk menarik pelanggan, NH sengaja mengunggah foto tanpa busana istrinya.
Foto yang diunggah oleh NH mempertontonkan tubuh sang istri di atas ranjang.
"Iya fotonya istri," kata NH, di halaman gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Rabu (3/7/2019).
NH mengatakan, pelanggan yang ingin menggunakan jasa sang istri langsung berkomunikasi secara pribadi untuk kesepakatan harga dan lokasi.
"Ini foto-foto yang ada di akun Twitter ini adalah langsung foto telanjang istrinya," ungkap Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela.
Akun NH disebut memiliki pengkiut sejumlah 2 ribu pengguna sejak dibuka tiga bulan lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO Demi Dapat Followers, Pria di Garut Posting Foto Cewek Bugil di IG, Kini Dia Diciduk Polisi