"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," imbuhnya.
Kemudian Kadek meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancamanan jika tidak diberikan maka video istrinya akan disebarluaskan.
CT pun melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone milik tersangka.
Sementara Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya
Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Cek Mutual Friend
Dosen Information technology (IT) IIB Darmajaya M Said Hasibuan mengaku sangat miris masih adanya masyarakat yang tertipu melalui media sosial.
Ia pun meminta masyarakat atau warganet yang sering berselancar di medsos Facebook agar berhati-hati.
Sebaiknya dalam menggunakan ada beberapa hal yang perlu dipahami. Diantaranya tidak mudah percaya pada pertemanan.
Lalu cek dulu informasi yang mengajak berteman.
"Warganet juga jangan memberikan informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal," kata Akademisi IIB Darmajaya Said Hasibuan saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (4/2/2020)