TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Malang harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga dibully oleh 7 siswa lainnya.
Para terduga pelaku penindasan tersebut kini terancam hukuman pidana.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi dari kasus penindasan ini.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa tujuh siswa yang diduga melakukan bully tersebut.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap murid-murid yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Leonardus di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Senin (3/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mengenia usia dari 7 siswa tersebut masih di bawah umur, polisi akan memeriksa secara khusus.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji berharap korban dan pelaku diberi pendampingan secara psikologis.
“Saya minta ada pendampingan secara psikologis, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” kata Sutiaji.
Sutiaji juga meminta ada pendampingan hukum bagi siswa yang diduga melakukan bully tersebut.
“Dilakukan pendampingan dari sisi hukum. Apapun, ini masih anak-anak usia sekolah,” imbuhnya.
Tak Sengaja Membully
Mengutip Suryamalang.com, MS (13) yang menjadi Korban bully itu mengalami luka lebam di tangan kanan dan kaki kirinya.
Kepala sekolah, Syamsul mengatakan, tindakan bully itu bermula dari gurauan antar siswa.