Menurutnya, perundungan yang mengakibatkan korban harus menjalani amputasi sudah melampaui batas.
Sehingga harus diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Sebagai korban harus diamputasi, kita bisa berpikir jernih bahwa itu sudah melampaui batas guyonan."
"Sehingga memang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," ujar Sri Wahyuningsih dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (5/2/2020).
5. Tanggapan pihak sekolah
Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang Syamsul Arifin mengatakan, tindakan perundungan siswanya bermula dari gurauan dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Tapi bergurau seusia anak, karena yang melakukan anak-anak yang tidak punya rekam jejak kenakalan yang sangat keras,” kata Syamsul dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, menurut Syamsul, antara korban dan pelaku sudah saling akrab, karena sama-sama aktif di organisasi yang ada di sekolah tersebut.
Syamsul tidak mengetahui pasti kapan perundungan dilakukan, ia menduga kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu.
Korban masih sempat masuk ke sekolah setelah mengalami bully, sampai akhirnya harus dirawat di rumah sakit karena luka lebam yang dideritanya.
“Anak yang jadi korban itu memang anak yang diam sekali. Anak pintar sekali,” kata Syamul.
Pihak sekolah sudah mendatangi korban di rumah sakit.
Menurut Syamsul, pihaknya juga sudah mempertemukan seluruh orangtua korban dan pelaku.
Di mana pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di anatranya tentang pembiayaan perawatan korban.