Berbekal laporan Totok, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Roni.
Namun saat akan ditangkap, Roni tidak ada di rumah dan berada di wilayah Surabaya.
“Ternyata dia sudah sadar sedang dalam pencarian polisi. Makanya dia kabur ke Surabaya,” ungkap Anwari.
Keberadaan Roni terdeteksi oleh polisi yang sedang patroli dan melintas di depan Pabrik Gula Mojopanggung.
Saat itu seorang polisi sempat menyamar menjadi pembeli, untuk memastikan identitasnya.
Setelah pasti bahwa penjual telur ini adalah Roni Sutomo, polisi menangkapnya.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Anwari.
Informasi dari internal kepolisian, Roni sebenarnya orang yang cukup kaya namun saat melakukan perbuatan itu, Roni tengah kalut.
Penyidik akan menjerat Roni dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 4 Tahun Buron, Pria Kaya Pelaku Curanmor di Tulungagung Akhirnya Tertangkap Pas Lagi Jualan Telur