TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring bersilang pendapat dengan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di media sosial Twitter.
Keduanya berbeda pendapat soal kasus prostitusi online yang terungkap di Padang, Sumatera Barat.
Hal itu berawal saat Tifatul mengunggah pemberitaan sebuah media online yang memberitakan PSK yang ditangkap dijebak oleh Andre.
Tifatul mempertanyakan apakah benar isi berita tersebut bahwa Andre menjebak sang PKS.
"Saya sangat setuju 100% memberantas maksiat, mas Andre. Tapi jawab dulu, apakah benar isi berita ini, anda menjebak...monggo...," tulis Tifatul di akun Twitternya, @tifsembiring pada Selasa (4/2/2020).
Andre pun kemudia membalas cuitan Tifatul.
Kepada Tifatul, Andre mengatakan postitusi online di Padang marak dan menjadi keresahan masyarakat.
Guna mendukung pendapatnya itu, Andre mengunggah sebuah foto media lokal di Padang yang memberitakan tentang prostitusi online.
Ia balik bertanya kepada Tifatul apakah ia benar-benar setuju melawan postitusi karena Andre menganggap Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah yang berasal dari PKS dinilai diam saja.
Andre meminta Tifatul tidak membuat drama pencitraan.
"Pak @tifsembiring. Prostitusi Online itu marak di Padang & ini menjadi keresahan masyarakat. Bahkan HL koran lokal hari ini pun membahasnya. Waktu digrebek juga tidak terjadi “hubungan” spt yg di opinikan. Bapak setuju melawan?? Walikota bapak diam aja kok. Jgn drama pencitraan," tulis Andre.
Dalam cuitan selanjutnya, Andre kemudian membantah pemberitaan yang menyebut PSK yang ditangkap telah dipakai terlebih dulu baru kemudian ditangkap.
"Kejadiannya tgl 26 Januari 2020. Ada Puluhan orang dan banyak Anggota Polri dilapangan. Kenapa di ributkan sekarang. Padahal Polisi sudah menetapkan TSK. Mungkin ada yg terganggu pencitraannya. Atau ini Fight back terhadap pemberantasan Maksiat di Padang
Demi Allah sy sbg yg lahir dan besar di Padang tidak ingin kota sy ini kena Azab Allah krn maksiat merajalela. Dan masyarakat juga byk melaporkan ke sy. Untuk itu sy bekerjasama dgn Polisi utk memberantas Prostitusi Online. Sy tidak mau menjadi Selemah2 nya Umat
Bagaimana mungkin ada “hubungan”atau “dipakai” seperti drama Penggiringan Opini yg dilakukan. Faktanya barang bukti Kondomnya masih utuh
Ada Puluhan orang yg hadir dalam penggrebekan yg melihat Barang Bukti Kondom masih utuh," tulisnya.
Kronologi pengungkapan kasus prostitusi online di Padang
Menjadi perdebatan antara Tifatul dan Andre Rosiade, seperti apa kronologi pengungkapan kasus prostitusi onlline di Padang?
Dikutip dari Kompas.com, penggerebekan prostitusi itu terjadi pada Minggu, 26 Januari 2020 di sebuah hotel berbintang.
Penggerebakan dilakukan oleh Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi di hotel tersebut.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online."
"Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.
Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone/HP pelaku.
PSK dan mucikari ditetapkan sebagai tersangka
Masih mengutip Kompas.com, polisi telah menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku."
"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan."
"Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)