Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua petugas PLN gadungan itu adalah Syahrizal (41) dan Said Akbar (26) ditangkap Polsek Medan Timur saat memeras warga.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin menyebutkan peristiwa terjadi tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB .
Saat itu kedua pelaku datang ke rumah pelapor Tianur Naibaho di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
"Kedua pelaku mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas OPAL memeriksa meteran listrik rumah para korban dengan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi sehingga para korban harus membayar denda kepada para pelaku," tuturnya Rabu (5/2/2020) di Kantor Polsek Medan Timur.
Baca: Tiga Kurir Sabu Diringkus, Pengendalinya Napi Lapas Tanjung Gusta
Baca: Warga Datangi Supermaket Tempat Bocah Perempuan Dilecehkan Karyawan
Baca: Pembunuh Paman di Medan Ditembak, Berupaya Melawan Saat akan Ditangkap
Keduanya mengatakan, jika sampai ke kantor korban akan kenda denda paling sedikit Rp 5 juta.
Namun jika membayar kepada mereka, korban Tianur Naibaho (71) hanya perlu membayar Rp 2 juta dan korban Bomo Ompusunggu (40) Rp 700 ribu.
"Para korban mulai curiga sehingga melapor ke Polsek Medan Timur," bebernya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Arifin menyebutkan tim Polsek Medan Timur langsung ke TKP menangkap para pelaku dan mengamankan untuk proses lanjut.
Kedua Pelaku Tindak Pemerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. (vic/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Petugas PLN Gadungan Ditangkap di Medan Perjuangan, Tawarkan 'Diskon' Denda ke Pelanggan