News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Temukan 77 Sepeda Motor Berbagai Merk dalam Kamar-Kamar Sebuah Rumah di Bangkalan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam

Laporan Wartawan Tribun Jatim Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan guna menekan angka pencurian sepeda motor dengan menyisir titik-titik yang diduga menjadi tempat penampungan motor hasil curian.

Sebuah rumah di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang menjadi sasaran penggerebekan, Selasa (4/2/2020) menjelang petang.

Di dalam rumah yang berjarak hanya 200 meter dari jalan raya itu, polisi menemukan sebanyak 77 unit sepeda motor beragam jenis dan merk yang disembunyikan di dalam kamar-kamar.

Polisi menangkap seorang pria dari lokasi tersebut dalam operasi yang melibatkan 30 personel gabungan Satreskrim dan Sat Sabhara.

"Tidak sulit aksesnya. Cuma untuk menemukan rumah itu, kami butuh informasi-informasi dan perlu satu minggu," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja kepada Tribunjatim.com, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Dikatakannya, proses evakuasi membutuhkan waktu hingga malam hari.

Baca: Pengendara Motor Tertilang ETLE Diberikan Waktu Klarifikasi Paling Lambat 7 Hari

Baca: Video Pria Tenteng Pistol di Jelambar Viral di Media Sosial, Polisi Telah Kantongi Identitasnya

Baca: Dua Hari Diberlakukan, Ratusan Motor Terjaring Tilang Elektronik di DKI Jakarta

Puluhan motor tersebut diangkut menggunakan tujuh truk, satu truk di antaranya jenis Fuso beroda sepuluh.

Dari Tanjung Bumi, iring-iringan truk pengangkut puluhan motor bodong itu tiba di Mapolres Bangkalan pada pukul 23.19 WIB.

"Ini sebagai upaya penyelidikan kami terkait beberapa peristiwa kasus pencurian sepeda motor," tegasnya.

Seperti diketahui, hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kriminalitas 2018 dan 2019 Polres Bangkalan, dua jenis kriminalitas; pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi tindak kejahatan paling meningkat di Kabupaten Bangkalan selama periode 2018-2019.

Aksi curat di 2018, meningkat 100 persen dengan jumlah laporan sebanyak 36 kasus, 24 kasus di antaranya telah terselesaikan.

Baca: Pengendara Motor yang Nekat Lewat JLNT Kasablanka dan Flyover Pesing Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum

Baca: Jengkel Dipakai Nyolong, Motor Pak Kades Dibakar Lalu Digantung di Tiang Listrik

Baca: Tahanan Kabur Saat Tunggu Sidang di PN Bangkalan, Sempat Lompat Pagar

Sedangkan di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 72 kasus, 44 kasus di antaranya terselesaikan.

Untuk tindak kejajatan curas di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 21 kasus. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 30 kasus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini