Anne membenarkan keterangan dari @jodhiariknot14 soal penyebab berhentinya KRL tersebut.
"Kemudian dari arah timur terlihat KRL datang dan akan berhenti menjelang perlintasan karena masih menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi,"
"Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).
Anne melanjutkan, untuk menghindarkan dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan pihaknya terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana.
Termasuk dalam urusan jalan rel dan perlintasan sebidang guna kelancaran perjalanan kereta api.
Anne menambahkan menurut Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114
Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan kereta memiliki hak khusus untuk di dahulukan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)