Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa memutuskan mencabut laporan polisi tentang penistaan agama dengan tersangka Puang La'lang yang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Pencabutan laporan polisi dilakukan di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (6/2/2020) siang.
Pencabutan ditandai penandatanganan perjanjian damai antara MUI Gowa dengan Puang La'lang.
Laporan polisi tentang penistaan agama itu ditujukan MUI kepada Puang La'lang selaku pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polisi menetapkan Puang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 31 Oktober 2019 lalu.
Baca: Santri di Purbalingga Ini Malah Curi Sound Sistem Milik Pondok Pesantren
Baca: Pemerhati Olahraga: PON Hanya Ada Di Papua, Jangan Lukai Rakyat Papua
Baca: Gerindra Lagi Nimbang-nimbang Dukung Gibran di Pilwalkot Solo
Puang La'lang ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa sejak 1 November 2019 lalu.
Kapolres Gowa ketika itu, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten, mulai dari Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.
"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019) ketika itu.
Polisi menyampaikan, Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana.
Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencucian uang, pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.
Barang bukti itu diamankan usai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sah, MUI Gowa Cabut Laporan Polisi Penistaan Agama Puang La'lang