Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan seorang korban sang istri sempat berteriak minta tolong.
Baca: Viral, Selebaran RSUD Bung Karno Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan, Begini Isinya
Pelaku kemudian melakukan penyekapan dan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
"Sang istri ini melakukan perlawanan dengan berteriak. Pada saat itu juga dilakukan pemukulan di muka dan bahunya sehingga korban terjatuh, disekap termasuk mulutnya dilakban, termasuk juga suaminya," kata Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Setelah melakukan penyekapan, para pelaku pun menguras barang-barang berharga yang ada di rumah.
Termasuk pula menguras sembako dan isi warung kelontong milik korban yang berdempetan dengan rumah tersebut.
Baca: Jokowi Tolak Pulangkan WNI Mantan Anggota ISIS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok, Sebut Tak Elok!
Joni menjelaskan barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku di antaranya 2 unit mobil, 1 unit motor, uang Rp 9 juta, ponsel, perhiasan emas, dan juga sembako dari dalam warung kelontong milik korban.
"Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 350 juta," kata Muhammad Joni.
Selang 4 hari kemudian, pengejaran polisi membuahkan hasil.
Baca: Kerajaan Mulawarman Disebut Mirip King of The King, Fakta : SK Hukum Sah, Aktivitas Positif & Gratis
Polisi berhasil menangkap 6 orang pelaku perampokan tersebut yang mana salah satunya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Mereka adalah AH (23), L (22), S alias E (31), MW alias K (38), S alias I (40) dan R alias H (37).
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari 8 pelaku, 6 pelaku sudah berhasil kita lakukan penangkapan termasuk ada beberapa (pelaku) kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan," kata Muhammad Joni.
Pelaku tabrak polisi
Enam pelaku perampokan tersebut ditangkap di lokasi berbeda.