TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta soal kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana terungkap pada sidang perdana yang digelar Kamis (6/2/2020).
Satu di antaranya terkait skenario istri Pupung, Aulia Kesuma dalam menghabisi suami dan anak tirinya itu.
Sebelum memutuskan menyewa pembunuh bayaran, Aulia Kesuma telah merencanakan pembunuhan dengan mendatangi seseorang yang disebut sebut sebagai dukun.
Awalnya Aulia Kesuma bercerita kepada mantan asisten rumah tangganya, Tini terkait masalah utang yang dialaminya.
Kemudian Aulia Kesuma minta dicarikan dukun untuk menyantet Pupung agar meninggal dunia.
Hal itu diungkap langsung oleh Jaksa Sigit Hendradi.
Menurut dakwaan jakwa, Aulia Kesuma berniat menghabisi Pupung dan Dana karena suaminya tak memenuhi permintaan menjual rumah.
"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jaksa saksi Karsin alias Tini yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggalk dunia," ujar Jaksa Sigit Hendradi.
Tini lantas mengenalkan Auli Kesuma dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang kemudian mencarikan dukun untuk menghabisi Pupung dan Dana.
Saat itu, Rody meminta uang Rp 45 juta sebagai biara ritual santet dan imbalan dirinya.