TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah menemukan bukti pelanggaran.
Dengan demikian, terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.
Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (7/2/2020).
Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .
Terkait hal ini, Cucu menerbitkan dua surat. Yakni surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
Baca: Hino RN 285 Cocok untuk Taklukkan Trayek Bus AKAP Full Tol Trans Jawa
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.
Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
Hal ini terbukti dengan adanya dari media massa. Cucu merujuk pada pemberitaan yang dibuat oleh dua situs berita online yakni dari Sindonews dan Okezone.
“Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.
Atas pencabutan izin ini, terhitung sejak 7 Februari 2019, pengelola Diskotek Golden Crown tidak boleh berkegiatan lagi.