News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-Fakta Nenek Satu Cucu di Lampung Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Mengira Korban Gadis Belia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra (kiri) menghadirkan tersangka pemerkosa nenek satu cucu dalam pers rilis, Senin, 10 Februari 2020 di Mapolsek Gadingrejo. Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Namun, rekan pelaku tidak mengetahui perbuatan kawannya yang telah kabur tersebut.

Karena perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak.

Pelaku merupakan pria lajang usia 26 tahun, berinisial SM alias Slamet Mahmiludin warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

4. Pelaku mengira korban Gadis Belia

Entah apa yang dipikirkan Slamet Mahmiludin, pria lajang usia 26 tahun ini nekat berbuat asusila kepada wanita berusia 51 tahun berinisial LB.

Akibatnya, warga Desa Surabaya Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini harus berurusan dengan Petugas Polsek Gadingrejo.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan saat korban berjalan sendiri di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Februari 2020.

5. Polisi berhasil mengidentifikasi 

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di camp tempat tersangka bekerja, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 21.00 WIB.

Tepatnya di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.

Awalnya tersangka Slamet menduga korban masih berusia muda.

Tetapi karena sudah tak kuat menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi.

Kendari begitu perbuatan Slamet terancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judulNenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini