TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus pembunuhan terhadap korban Jefry Pontoh di Desa Batu, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (9/2/2020), berhasil diungkap pihak Kepolisian.
Pelaku berinisial JT (23) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Minut.
Awalnya, Tim Resmob menuju ke Desa Serawet, Kecamatan Likupang untuk mencari informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim melakukan penangkapan kepada tersangka yang sedang duduk makan di dalam rumah keluarganya yang berada di Desa Serawet.
Kemudian tim langsung membawa tersangka ke mapolres untuk ditindaklanjuti dan diperiksa.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, mengatakan, anggotanya langsung ke lokasi kejadian saat mendengar adanya kasus tersebut.
Baca: Handoko Nangis & Syok Saat Istri Tewas, Ternyata Jadi Pelaku Pembunuhan: Sempat Cekcok Poligami
Baca: Meghan Markle, Pangeran Harry, Jennifer Lopez dan Alex Rodriguez Pergi Double Date di Restoran Mewah
"Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa," kata Kapolres.
Kapolres pun mengapresiasi kinerja anggotanya yang tak menunggu lama bisa mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Apresiasi buat anggota yang sudah mengungkap kasus pembunuhan di Desa Batu," kata Kapolres Minut, Minggu (9/2/2020).
Rahakbau menegaskan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kepada Tribun Manado, berkaca dari kejadian belakangan ini di Kabupaten Minahasa Utara, Kapolres mengimbau masyarakat Minut agar tidak terpancing dengan suasana yang mengakibatkan fatal di kemudian hari.
"Diimbau agar tidak mengonsumsi miras, karena jika terpengaruh miras, akan berakibat fatal nantinya," kata Kapolres.
Baca: Kesaksian WNI di Atas Kapal Pesiar Diamond Princess di Yokohama Jepang
Baca: Akan Dipulangkan ke Indonesia? Anggota ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
Sementara itu di daerah yang sama, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Steven Indy (30-an) warga Kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi Minut.