Hal ini didasari dari tindakan tersangka terhadap istri sahnya memenuhi unsur didalam tiga pasal itu.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelas Donny yang dikutip dari Surya.co.id.
Baca: Kasus Serupa Vina Garut Kembali Terjadi di Pasuruan, Sang Suami Beberkan Alasan Jual Istri
Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.
Dengan syarat ditemukannya alat bukti baru yang kuat.
Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini,
Diketahui selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa keempat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan empat teman tersangka itu mengakui sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Surya.co.id/Galih Lintartika)