News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Mucikari di Padang Pariaman, Tawarkan Gadis 13 Tahun ke Hidung Belang Banderol Rp 200 Ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan anak

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pasangan suami istri pasutri, yang diduga pelaku mucikari yang melakukan praktik prostitusi diamankan Polres Padang Pariaman.

Kedua mucikari tersebut berinisial I (23) dan AY (20) dan mereka diduga telah melakukan praktik prostitusi terhadap korban anak di bawah umur, berinisial C (13).

Modus yang dilakukan pasutri ini adalah memberikan korban kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (11/2/2020) kemarin membenarkan penangkapan tersebut.

Baca: Bersatulah PSK-PSK Kota Padang!

"Kami juga telah mengamankan dua lelaki hidung belang atau pembeli yang berinisial SH (32) dan ZZ (47)," kata.

Sebelumnya, terungkap dugaan praktik prostitusi tersebut terjadi pada tanggal 7-8 Februari 2020 lalu.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan I (23) dan AY (20) adalah pasangan suami istri dan keterlibatan istrinya adalah membantu suaminya terkait praktik prostitusi.

"Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah ini berawal pada hari Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika itu terduga pelaku mucikari berinisial I (23) menawarkan korban berinisial CH (13) kepada SH (32)," kata Iptu Abdul Kadir Jailani, Rabu (12/2/2020).

Baca: Siswi SMP Terjaring Razia Satpol PP Padang karena Diduga Mesum, Ternyata Ia Dijual oleh Pasutri Ini

Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa antara terduga pelaku dah pria hidung belang (SH) menyepakati harga sebesar Rp 200 ribu dan korban dibawa selama dua jam.

Iptu Abdul Kadir Jailani menyebutkan setelah sepakat pasutri tersebut menjemput korban untuk mengantarkannya kepadanya SH (32).

Dikatakannya, si pria SH (32) tersebut lalu membawa korban naik ke atas mobilnya melaju ke arah Lubuk Alung.

 Iptu Abdul Kadir Jailani mengemukakan ketika berada di dalam mobil tersebut korban diduga sempat dicabuli termasuk mengeranyangi tubuh korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini