TRIBUNNEWS.COM, KARO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat ricuh, pada Rabu (12/2/2020).
Menurut informasi, warga rutan mulai mengamuk sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: Kronologi dan Duduk Perkara 2 Guru di Medan Duel di Hadapan Para Murid yang Videonya Viral
Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun membenarkan kejadian tersebut.
Simson menjelaskan kerusuhan terjadi karena ada yang tidak terimanya empat penghuni rutan mendapat hukuman disiplin karena terbukti membawa narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Kabanjahe.
"Itulah mereka merasa jangan dihukum disiplin," kata Simson dikutip Tribunnews dari channel YouTube KompasTV, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, pada Sabtu (8/2/2020) lalu pihak rutan telah melakukan razia dan mendapati 2 penghuni rutan memiliki barang haram tersebut.
"Tanggal 8 razia, ada 2 orang napi menyimpan narkoba. Terus kita hubungi Kasat Narkoba Tanah Karo"
"Setelah dikembangkan dari 2 menjadi 4 terus tambah 2 sipir. Jadi 6 orang yang membawa narkoba ke dalam lapas," beber Simson.
Kemudian 4 warga rutan melakukan kerusuhan hari ini lantaran tidak terima mendapatkan hukuman disiplin.
Baca: Penyebab Kericuhan di Rutan Kabanjahe, Bermula dari Razia hingga Ada Napi Dirantai
"Ada provokator tidak mau dihukum disiplin. Mereka tidak senang, napi pengennya tidak disiplin," imbuh Simson.
Simson melanjutkan sebelum pecahnya kerusuhan, sebelumnya telah dilakukan komunikasi antara pihak rutan dengan 4 orang tersebut.
"Udah ada pengawai kita memberikan mediasi. Udah lah jangan ribut katanya. Namun tetap mereka bikin keributan dan merusak pagar," ujar Simson.
Keributan hari ini juga diduga akibat dari over kapasitas di Rutan Kelas II B Kabanjahe.