News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Sopir Taksi Online Mayat Ditemukan Tinggal Tulang Dihukum Mati, Ungkap Permintaan Terakhir

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Al Faris (34) otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis (13/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Otak perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan tinggal tulang 2018 silam akhirnya divonis mati.

Akbar Alfarizi (34), otak di balik perampokan dan pembunuhan Sofyan (44) akhirnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatan biadabnya.

Sebelum divonis mati, Akbar membuat permohonan untuk bertemu dengan istri dan anak-anak mereka.

Pelaku pembunuhan sopir taksi online yakni Akbar Alfarizi (34) akan ajukan banding demi bertemu dengan keluarga.

• Viral Wanita Ngaku Diculik Driver Grab, Ternyata Cuma Salah Paham, Kini Minta Maaf & Cabut Laporan

Ketua Majelis Hakim Efrata pun memberikan waktu sepekan kepada Akbar atas vonis mati akibat menjadi otak pelaku pembunuhan Sofyan (44).

Terdakwa Akbar Al Farizi (34), otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) sopir taksi online divonis hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) ()

"Saya banding hanya untuk bertemu dengan istri dan anak-anak," kata Akbar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).

Sementara Fitriani (34) istri dari Sofyan mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para pembunuh suaminya tersebut.

Fitriani mengatakan, suaminya menjadi sopir taksi online untuk menghidupi keluarga.

Namun, keempat pelaku malah menghabisi nyawa suaminya dengan sadis hingga ditemukan tewas dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

• Dendam Ponakannya Jadi Korban Tabrak Lari, Cari Sopir Taksi Online Hingga Lakukan Pembunuhan

"Kami lega dengan putusan ini. Terima kasih kepada hakim dan jaksa. Vonis ini sudah sangat sesuai," kata Fitriani.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini