"Yang mengajak itu sebenarnya istrinya dukun, karena istrinya itu lebih bergairah kalau melakukan hubungan seksual bertiga (threesome)," ungkap Ariesto.
Baca: Dijanjikan Rp 5 Juta, Siswi SMP di Brebes Dipaksa Dukun Lakukan Threessome, Ancam Santet Jika Lapor
Si dukun sempat 'menghilang'
Korban melapor kepada Polsek Bumiayu pada Minggu (16/2/2020) lalu.
Setelah mendapat laporan dan mengantongi informasi, polisi pun langsung meluncur untuk menangkap pelaku.
Menurut Aristo, saat penangkapan sang dukun bersembunyi diatas loteng rumahnya.
Lalu pelaku pun jatuh hingga akhirnya berhasil untuk diamankan.
"Pelaku sempat bersembunyi diatas loteng rumahnya, kemudian jatuh lalu langsung kita amankan,"
"Sempet menghilang juga pelaku kabur entah kemana namun dapat menemukan di rumahnya," ujar Aristo.
Kemudian pelaku ditahan dengan alat bukti, alat santet, beberapa pakaian, dan tikar tempat mereka lakukan threesome.
Kini, sang dukun dan istrinya sudah resmi ditahan.
Mereka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 ttg perlindungan anak.
Membujuk dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)