SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.
Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.
Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.
Baca: 9 Bulan Sembunyikan Kehamilan, Wanita 19 Tahun di Karanganyar Pilih Lahirkan Sendiri Bayinya di Kos
Baca: Hamil dengan Adik Kandung Usia 13 Tahun, Siswi SMA Nekat Buang Bayi ke Selokan Hingga Membusuk
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.
Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).
Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Pihak kepolisian telah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF.
"Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Kronologi Hubungan Badan
AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya pada Juli sampai Agustus 2019.
Ia mengambil kesempatan tersebut, saat kondisi rumahnya kosong.