Korban pun memesan 400 boks masker ke tersangka seharga Rp 22,8 juta.
Nur mengiming-imingi harga diskon karena jumlah masker yang akan dibeli tergolong banyak.
Calvijn menjelaskan, korban berencana untuk menjual kembali masker yang dipesan.
Kebetulan, korban juga berjualan berbagai jenis barang secara online.
"Kemudian tersangka meminta korban untuk membayar uang muka senilai Rp 11,2 juta sebelum barang dikirim," kata Calvijn, saat gelar tangkapan, Senin (17/2/2020).
Pengiriman uang muka via rekening terjadi pada 2 Februari 2020.
Dua hari masker tak juga dikirim, korban yang curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.
Polisi, kata Calvijn, kemudian menangkap tersangka di salah satu hotel di Trenggalek.
Saat ditangkap, tersangka sedang bersama seorang teman perempuan.
Ia menyewa hotel seharga Rp 200.000. Uang itu bagian dari hasil tipu penjualan masker.
"Selain untuk menyewa kamar hotel, uang tersebut ternyata juga dibelikan telepon genggam senilai Rp 2 juta," tutur Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa transfer senilai Rp 8,9 juta.
"Tersangka tahu kalau kebutuhan masker sedang banyak. "
"Jadi tersangka memanfaatkan momen tersebut," sambungnya.
Polisi menjerat Nur dengan pasal 45A ayat (2) UURI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan UURI 11/2008.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Manfaatkan Kebutuhan Masker yang Tinggi, Wanita Asal Tulungagung Tipu Warga Trenggalek 11,4 Juta