TRIBUNNEWS.COM - Rangga Sasana atau yang bernama asli Edi Raharjo sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Melalui kuasa hukumnya, petinggi Sunda Empire itu menunjuk adiknya sebagai penjamin.
Permohonan penangguhan penahanan itu ditolak oleh Polda Jabar. Oleh sebab itu, ia masih ditahan di Mapolda Jabar.
Mekanisme penangguhan penahanan diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik memiliki dasar menolak penangguhan tersebut.
Saptono mengatakan ada alasan subjektif penyidik seperti tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Atas dasar alasan itu, secara umum penyidik tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut," ucap Saptono.
Ia menambahkan, saat ini, proses penyidikan terhadap Rangga hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
"Penyidikan tahap 1 (penyerahan berkas perkara) selesai minggu-minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.
Setelah ditangkap, Rangga Sasana sudah menjalani pemeriksaan kejiawaan.
Hasilnya menyatakan Rangga Sasana dalam keadaan normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada gangguan kejiwaan dan layak untuk disidik, penyidikan bisa dilanjurkan," ujar Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).
Selama menghadapi kasus penyebaran berita bohong, Rangga Sasana didampingi oleh pengacaranya, Erwin Syahrudin.
Erwin sempat mengatakan bahwa kliennya masih 'kekeuh' dengan tujuannya di Sunda Empire.