"Sejauh ini selama saya pendampingan, visi dan misinya soal Sunda Empire masih konsisten, belum banyak berubah," ujar Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (18/2/2020).
Rangga Sasana ditangkap di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/1/2020).
Ia ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Rangga bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi, apalagi warga Tambun.
Pria yang diklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire tersebut hanya sedang berada di rumah saudaranya di Tambun waktu tim Polda Jawa Barat menjemputnya.
"Kebetulan dia lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun. Bukan warga Tambun," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Rangga dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana.
Kedua pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran
Sebelum ditangkap, Rangga Sasana memaparkan Sunda Empire dan mengaitkannya dengan sejarah.
Selain Rangga Sasana, Polda Jabar juga menangkap dua petinggi Sunda Empire lainnya, yakni Nasri Banks selaku Grand Prime Minister dan Ratna Ningrum sebagai kaisar atau ibunda ratu agung.
Polisi menyatakan kedua orang tersebut juga tidak memiliki masalah dengan kejiwaannya.
"Dari ketiga (petinggi) Sunda Empire, ketiganya dalam kondisi normal, tidak ada gangguan kejiwaan dan layak untuk disidik, penyidikan bisa dilanjutkan," ujar Kabid Humas Polda jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).
Dikatakan Erlangga, setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan, kini pihaknya akan melanjutkan penyidikan kepada tiga tersangka.
"Bahasa dari psikolognya, kan, yang bersangkutan, ketiganya ini tidak mengalami gangguan kejiwaan," katanya.