TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kegiatan susur sungai kepramukaan yang digelar di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) berujung petaka.
Ratusan siswa SMPN 1 Turi tergulung gelombang besar saat susur sungai.
Kejadian nahas tersebut menelan korban jiwa.
Sembilan peserta meninggal dunia, seorang lainnya masih dalam pencarian.
Polisi tetapkan guru sebagai tersangka
Kabar terbaru dengan melansir TribunJogja.com, polisi pun telah menetapkan tersangka dari kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
• Kena Pasal Kelalaian, Satu Orang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi
• Kesaksian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Selamat : Sempat Hanyut dan Diselamatkan Temannya
Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP," terang Kombespol Yulianto.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.
Keterangan para saksi
Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan Warga.
Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.