3. Nur Azizah (15)
4. Lathifa Zulfaa (15)
5. Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (14)
6. Evieta Putri Larasati (13)
7. Faneza Dida (13)
8. Nadine Fadilah (12)
9. Yasinta Bunga (13)
10. Zahra Imelda (12).
Tinggalkan Siswa yang Susur Sungai, Pembina Pramuka jadi Tersangka
Diberitakan salah seorang pembina pramuka dinyatakan sebagai tersangka, lantaran terbukti meninggalkan siswa saat kegiatan susur sungai.
Hal tersebut dari hasil polisi setelah memeriksa 13 orang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.
Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.
Baca: Akui Tak Tahu Kegiatan Susur Sungai Sempor, Kepsek SMPN 1 Turi Sleman: Saya Baru 1,5 Bulan Menjabat
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu Yulianto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.
Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.
Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Yosef Leon Pinsker)