News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Pengakuan Tersangka Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi soal Pemilihan Lokasi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.

Guru olahraga SMPN 1 Turi ini beralasan pergi untuk mentransfer uang di bank.

Baca: Fakta Baru Insiden Susur Sungai di Sleman, Sri Sultan Sebut Kepsek Kena Sanksi, Motor Relawan Dicuri

Baca: Suraji Usap Tanah Makam Yasinta Siswi SMPN 1 Turi, Korban Susur Sungai Ini Sempat Minta Sepatu

Tapi, setelahnya ia kembali ke lokasi untuk menolong para siswa SMPN 1 Turi.

Diketahui, sebanyak siswa SMPN 1 Turi Sleman hanyut saat mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai pada Jumat.

Akibat insiden tersebut, 10 siswi dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka Mengaku Lalai

Saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, IYA meminta maaf pada pihak sekolah dan keluarga korban susur Sungai Sempor.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," kata Iya, dilansir Kompas.com.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," imbuh dia.

Ia pun berharap keluarga korban bisa memaafkan IYA dan dua tersangka lainnya, R dan DS.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," ucapnya.

Personel SAR Gabungan melakukan penyisiran peserta susur sungai yang belum ditemukan di wilayah Temon, Pandowoharjo, Sleman, Sabtu (22/2/2020). (TRIBUN JOGJA/HENDY KURNIAWAN)

Meski begitu, IYA mengaku siap menerima segala segala risiko akibat kelalaiannya.

Baca: Ketua Gudep SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, 2 Tahun Lagi Jalani Masa Pensiun

Baca: Alasan Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Siswanya Tak Diberi Alat Keselamatan: Airnya Cuma Selutut

Termasuk menjalani proses hukum.

"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," kata dia.

Atas perbuatannya, IYA, R, dan DS dijerat Pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini