News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Klarifikasi 3 Tersangka Susur Sungai soal Penggundulan Kepalanya: Ini Permintaan Kami

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.

"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," ujarnya.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Protes dari PGRI

Diketahui, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) buka suara atas penggundulan yang dilakukan terhadap 3 orang tersangka tersebut.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyebut, pihaknya akan melayangkan protes secara langsung pada Polri.

"PGRI sangat kecewa dan menyesalkan dan meminta institusi Polri untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak berlaku sesuai ketentuan," kata Unifah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Pihak PGRI juga berencana mendatangi Kepolisian secara langsung dengan membawa serta pengacara terkait penggundulan guru tersebut.

"Sebenarnya kita sudah mencoba menghubungi berbagai pihak yang kita kenal untuk melayangkan protes."

"Tapi besok kita akan datang sendiri untuk memprotes hal ini, dengan pengacara," ujar Unifah.

Tragedi Susur Sungai

Kegiatan Pramuka menjadi agenda rutin setiap hari Jumat di SMPN 1 Turi Sleman, yang dilakukan setiap pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Namun, kegiatan susur sungai hanya dilakukan sekali dalam satu semester pembelajaran.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, susur sungai di SMPN 1 Turi terakhir dilakukan pada 2019.

Baca: Ini yang Dilakukan 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat 250 Siswanya Susur Sungai dan Disapu Banjir

Baca: Ini Reaksi Lihat Guru SMPN 1 Turi Dibotaki Polisi, Kecaman Keras Hingga Tuntut Kapolri Mundur

Ia menyebut, tiga pembina pramuka berinisial IYA, R, dan DS yang ditetapkan menjadi tersangka, ternyata mempunyai sertifikat keahlian kepramukaan.

Namun, ketiganya tak mendampingi 249 siswa SMPN 1 Turi saat melakukan kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini