Iksan Fauzi/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Berakhir sudah ulah oknum guru mesum berumur 58 tahun,JW (58), kepada siswi SMA yang tak lain anak didiknya sendiri.
Perbuatan mesum JW bersama siswi SMA kelas 2 di SMA Negeri di Padang Pariaman itu dilakukan di dalam mobil saat berhenti di parkiran di sebuah sekolah Taman Kanak-Kanak.
Alhasil, guru mesum yang sehari-hari mengajar mata pelajaran kesenian di sekolah siswi SMA tersebut harus berurusan dengan polisi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Pariaman setelah ditangkap oleh tim Gagak Hitam dan Unit PPA, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, modus dengan rayuan maut si guru tua kepada siswi SMA itu juga terungkap.
Setidaknya, ada empat rayuan maut yang dilancarkan oleh JW kepada korban.
Rayuan maut pertama, dia menjanjikan memberi nilai kesenian bagus kepada korban.
Kedua, sebelum mengajak mesum di mobil bergoyang, JW mengajak korban jalan-jalan dan shopping.
Ketiga, akan memberikan uang jajan jika korban mau berhubungan.
Dan keempat, korban dijanjikan dibelikan ponsel.
Namun, janji-jani itu tinggal janji. Sebab, pelaku keburu ditangkap polisi.
Baca: Modus Wanita Ini Gasak Harta dan Motor Korban: Ajak Mabuk Lalu Berhubungan Intim
Baca: Preman Paksa Sejoli Berhubungan Intim Lalu Dia Tonton: Bawa Celurit, Minta Uang Rp 10 Juta
Baca: Keluarga Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Dapat Teror di Medsos: Sang Anak Sampai Takut ke Sekolah
Baca: Foto Mesum Oknum Kades dan Sekdes Tanpa Busana Tersebar di Aplikasi Perpesanan, Ini Kata Kepolisian
Kronologi
Kronologi lengkap aksi dugaan persetubuhan itu diungkap polisi setelah mendapat laporan orangtua korban dan menangkap pelaku.