TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - DPRD Pematangsiantar resmi memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Jumat (28/2/2020).
Kini nasib Hefriansyah ada di tangan Mahkamah Agung.
Rapat paripurna hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi ini dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif.
Paripurna sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum, sehingga terpaksa diundur.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga meminta anggota DPRD yang hadir untuk menghubungi rekan lain menghadiri Paripurna.
Sebab sejak dibuka, jumlah yang hadir masih 22 anggota dewan.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Besok Sabtu 29 Februari 2020
Baca: Nonton Live Streaming Newcastle United vs Burnley di Liga Inggris, Saksikan di Mola TV Jam 22.00 WIB
Baca: Nonton Live Streaming West Ham United vs Southampton Liga Inggris, Saksikan di Mola TV Jam 22.00 WIB
Baca: Tak Ada Jembatan, Jenazah Priska Digotong Menyeberang Sungai Selebar 80 Meter
Menunggu beberapa menit, Paripurna pembacaan pandangan fraksi akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran 27 anggota dewan.
Pembacaan pandangan fraksi nihil dari perwakilan anggota dewan asal PAN dan PKPI.
Oleh sebab itu keputusan mengarah untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar pun semakin kuat.
Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar mennyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.
DPRD menemukan beberapa hal dari kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat serta terindikasi merugikan keuangan negara.
Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan di serahkan ke MA dan tembusan ke Mendagri, Gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.
"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya.
MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.
Putusan itu nantinya bersifat final.
Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).
Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.
Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.
Wali Kota Hefriansyah bukan lah kepala daerah pertama yang dimakzulkan di Sumut.
Sebelumnya Bupati Karo 2011-2016, Bupati Kena Ukur Surbakti dimakzulkan DPRD Karo, Sabtu (21/12/2013).
Dari 35 anggota DPRD, 33 di antaranya hadir menyatakan sepakat untuk memberhentikan melalui putusan MA.
13 Februari 2014, MA menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati Karo.
Keppres pemberhentian Kena Ukur Surbakti diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung,