News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Karena Cemas Virus Corona, WN Korsel Gantung Diri di Kamar Hotel di Solo, Polisi Temukan Surat

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang Warga Negara Korea Selatan ditemukan gantung diri di sebuah kamar hotel di Solo. Polisi menyebut wanita tersebut cemas terpapar virus corona.

"Pihak kedutaan kemarin sudah mengurus proses pemulangannya," tutur dia.

"Saat ini jenazah sudah dipulangkan ke negara asalnya dan dimakamkan di sana," tandasnya.

Kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati menyampaikan pihaknya melakukan visum dan mengautopsi jenazah Warga Negara Korea Selatan, JEH (57).

Baca: BREAKING NEWS: WN Korsel Gantung Diri di Hotel Solo, Sempat Mengira Dirinya Terjangkit Virus Corona

Baca: Gara-gara Corona, Hyundai Tunda Peluncuran i20 Next Gen dan Tutup Pabrik di Ulsan

JEH ditemukan tak bernyawa dengan kondisi gantung diri dalam kamar sebuah hotel di Solo.

Jenazah JEH disemayamkan di ruang isolasi virus Corona yang terdapat di RSUD Dr Moewardi, Minggu (23/2/2020).

"Betul, kami menerima seorang Warga Negara Korea Selatan Minggu sekira pukul 15.00 WIB," tutur Eko.

"Hari minggu dikirim ke RSUD Dr Moewardi, dilakukan visum luar dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya," imbuhnya membeberkan.

Hasil visum menunjukkan tidak ditemukan tindak kekerasan dalam tubuh korban.

"Itu memang murni bunuh diri," terang Eko.

Pihak RSUD Dr Moewardi juga mengambil sampel swab JEH dan mengirimkannya ke Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca: UPDATE Virus Corona: Tiongkok Laporkan 35 Kematian dan 573 Kasus Baru

Baca: Gubernur Veneto Italia Sebut Kebiasaan Orang China Makan Tikus Hidup-hidup Picu Virus Corona

Hal itu dilakukan karena JEH sempat meninggalkan sepucuk surat yang menyatakan dirinya diduga terpapar virus Corona.

"Ada sepucuk surat yang ditulis korban yang menyatakan dirinya jangan-jangan terpapar virus Corona," tutur Eko.

"Menemukan surat tersebut, pihak kepolisian kemudian meminta kami untuk membuktikan benar atau tidak yang dia tulis," tambahnya.

Proses pemeriksaan sampel swab memakan waktu kurang lebih empat hari terhitung sejak Minggu (23/2/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini