"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.
Atas pertimbangan tersebut, Firda Meisari ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).
Menurut Hari, faktor kemanusiaan juga menjadi alasan dikabulkannya permohonan ini.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.
Firda sendiri mengaku menyesali kesalahannya.
Baca: Kronologi Pengendara Mobil Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas di Palmerah
Ia pun menerima jika keluarga korban belum berkenan memaafkannya.
"Saya minta maaf sama semua rekan-rekan, sama keluarga korban, teman-teman korban juga, yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya tapi saya meminta maaf sebesar-besarnya, saya menyesal di sini," ungkap Firda, seperti yang dilansir Tribunnews.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020) lalu.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)