Namun, ia tak pernah mengira peristiwa nahas itu menimpa istrinya.
“Ketika kejadian itu, saya sedang duduk di atas motor."
"Saya hendak jemput istri saya yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di sana."
Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia
"Memang di situ tempat para suami menjemput istrinya."
"Setiap hari saya antar-jemput istri saya,” ujar pria asal Pemalang ini lirih kepada Tribunjateng.com.
Pengendara Mobil Mengaku Menyesal
Sementara itu, Firda, pengendara Toyota Rush yang menabrak Erlinda, sempat ditahan empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun, kini Firda sudah tak lagi ditahan karena mendapatkan penangguhan dari kepolisian.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh, seperti yang diberitakan TribunJateng.com, Jumat (28/2/2020).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Baca: Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan
Menurut Hari, selain menyesali perbuatannya, Firda juga bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.
Saat kejadian pun, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Pelaku sudah mengeluarkan uang senilai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.