TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tiga siswa tingkat SMAN di Kabupaten Kupang menganiaya guru, Senin (2/3/2020) kemarin.
Trio siswa itu kini sudah diamankan jajaran Polres Kupang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Berikut fakta-faktanya :
1. Ditahan di Polsek Fatuleu
Kini tiga siswa itu sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Fatuleu.
Mereka berinisial CYT, YCVPH dan OB.
Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45).
2. Dipicu gara-gara daftar hadir
Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II.
Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika.
Baca: Siswi di Kupang Ini Hajar Ibu Sendiri Gara-gara Telat Siapkan Pakaian
Baca: Cabuli Siswinya hingga Hamil, Guru SD di Kupang Dilaporkan ke Polisi
Baca: Empat Orang di Pesta Dansa yang Kontak dengan Warga Terjangkit Virus Corona Diisolasi
Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.
Namun, setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.
Lalu ketiga siswa pun menghajar guru itu, ada yang memukul, menendang, bahkan menginjak ketika korban tersungkur.