News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-Fakta Tiga Siswa yang Aniaya Guru di Kupang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SMAN di Kabupaten Kupang\

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tiga siswa tingkat SMAN di Kabupaten Kupang menganiaya guru, Senin (2/3/2020) kemarin. 

Trio siswa itu kini sudah diamankan jajaran Polres Kupang. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Berikut fakta-faktanya :

1. Ditahan di Polsek Fatuleu

Kini tiga siswa itu sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Fatuleu.

Mereka berinisial CYT, YCVPH dan OB.

Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45).

2. Dipicu gara-gara daftar hadir  

Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II.  

Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika.

Baca: Siswi di Kupang Ini Hajar Ibu Sendiri Gara-gara Telat Siapkan Pakaian

Baca: Cabuli Siswinya hingga Hamil, Guru SD di Kupang Dilaporkan ke Polisi

Baca: Empat Orang di Pesta Dansa yang Kontak dengan Warga Terjangkit Virus Corona Diisolasi

Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.

Namun,  setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.

Lalu ketiga siswa pun menghajar guru itu, ada yang memukul, menendang, bahkan menginjak ketika korban tersungkur. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini